Berita
Sidang Lanjutan Perkara Aplikasi Robot Trading DNA Pro
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung melaksanakan sidang lanjutan perkara aplikasi Robot Trading DNA Pro. Kejadian ini terjadi karena DNA Pro yang menyediakan robot trading dan digadang-gadang dapat memfasilitasi transaksi aset keuangan secara otomatis tanpa bias untuk memaksimalkan keuntungan insvestor ternyata ilegal dan saat ini telah sampai pada agenda Pemeriksaan Saksi dan 11 orang terdakwa dengan inisial MA, DA, DT, RK, JG, R, YTS, SR, RS, HAMS dan FYT bertempat di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Kamis, 15/12/2022